kievskiy.org

Korlantas Polri Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya, Efek Kecelakaan Maut yang Tewaskan 9 Orang

Ilustrasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut usai tertabrak kereta api.
Ilustrasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut usai tertabrak kereta api. /ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru terkait operasional odong-odong pada Juli 2022.

Imbas kecelakaan maut yang terjadi Banten dan menewaskan 9 orang beberapa hari lalu, Korlantas Polri akan melarang penggunaan odong-odong di jalan raya.

Kebijakan ini diambil demi keamanan dan keselamatan berlalu-lintas baik untuk pengemudi odong-odong, penumpang, ataupun pengguna jalan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Korlantas Polri pada Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: Perbaiki Harga TBS di Petani, Mendag Zulhas Sebut Indonesia Bakal Ekspor 1 Juta Ton CPO ke China

Dalam keterangannya, Aan menjelaskan kategori yang benar dari sebuah odong-odong.

Odong-odong pada dasarnya adalah kendaraan umum yang sudah dimodifikasi dan digunakan di jalan raya.

Menurut Aan, sejatinya odong-odong melanggar aturan yang dibuat pemerintah.

Aturan yang dilanggar ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat