PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru terkait operasional odong-odong pada Juli 2022.
Imbas kecelakaan maut yang terjadi Banten dan menewaskan 9 orang beberapa hari lalu, Korlantas Polri akan melarang penggunaan odong-odong di jalan raya.
Kebijakan ini diambil demi keamanan dan keselamatan berlalu-lintas baik untuk pengemudi odong-odong, penumpang, ataupun pengguna jalan lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Korlantas Polri pada Jumat, 29 Juli 2022.
Baca Juga: Perbaiki Harga TBS di Petani, Mendag Zulhas Sebut Indonesia Bakal Ekspor 1 Juta Ton CPO ke China
Dalam keterangannya, Aan menjelaskan kategori yang benar dari sebuah odong-odong.
Odong-odong pada dasarnya adalah kendaraan umum yang sudah dimodifikasi dan digunakan di jalan raya.
Menurut Aan, sejatinya odong-odong melanggar aturan yang dibuat pemerintah.
Aturan yang dilanggar ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.