PIKIRAN RAKYAT - Kendaraan odong-odong tengah menjadi sorotan sejak kecelakaan tragis yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu wilayah Kampung Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa, 26 Juli 2022 lalu.
Menindaklanjuti kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Banten resmi melarang kendaraan darma wisata itu melintasi jalan raya umum.
Berkaca dari kecelakaan odong-odong yang menewaskan 9 orang itu, Polda Banten menilai odong-odong bukan angkutan layak beroperasi di jalan raya umum.
Baca Juga: Gus Samsudin Siap Ganti Ongkos PP Pesulap Merah Jika Datang Lagi ke Blitar: yang Penting Mau ke Sini
Bahkan, kehadiran odong-odong di jalan raya dinilai hanya akan membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
"Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah dalam pernyataan terbaru, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.
Lebih lanjut, odong-odong juga memiliki bentuk kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut penumpang.
Baca Juga: Lirik Lagu TV - Billie Eilish dengan Dilengkapi Terjemahan Bahasa Indonesia
Padahal, kendaraan yang dimodifikasi berarti tidak sesuai dengan standar keselamatan di jalan raya.