PIKIRAN RAKYAT - Belasan satpam RSUP dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka usai menghajar pelaku pencurian.
Sebanyak 11 orang petugas keamanan itu diamankan setelah menganiaya seorang pencuri Handphone (HP) hingga tewas.
Kesebelas satpam yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan penganiayaan terjadi pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu.
Para tersangka menghajar seorang pencuri HP yang tidak diketahui identitasnya alias mister X.
“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 wib,” kata Donny Sardo Lumbantoruan, Jumat, 29 Juli 2022.
Baca Juga: Soal Rumor Dua Pemain Chelsea ke Barcelona, Joan Laporta Enggan Komentar
Dia menjelaskan, disebut mister X karena tak identitas yang melekat di tubuh korban.