kievskiy.org

Terbesar Sepanjang Sejarah! Apeng Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun, Diduga Kabur Bawa Rp54 Triliun ke Singapura

Ilustrasi koruptor kabur ke luar negeri.
Ilustrasi koruptor kabur ke luar negeri. /Pixabay/Azmeyart-design

PIKIRAN RAKYAT - Aksi pencurian uang rakyat terbesar sepanjang sejarah di Indonesia dilakukan terkait lahan sawit di Provinsi Riau.

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut.

Salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman yang menjabat sejak 1999 sampai dengan 2008.

Baca Juga: Gaungkan Inisiatif Hyperlocal, Tokopedia Raih 3 Penghargaan Indonesia PR of the Year

"RTR (Raja Thamsir Rahman) secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” tutur Sanitiar Burhanuddin.

Dia mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Selain Raja Thamsir Rahman, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.

Baca Juga: Han So Hee Cedera hingga Dilarikan ke IGD Saat Syuting Drama Gyeongseong Creature, Begini Kronologinya

“SD, dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” kata Sanitiar Burhanuddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat