PIKIRAN RAKYAT - Kepala Desa Lambangsari Pipit Heryanti ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan maling uang rakyat.
Pipit diduga mencuri uang rakyat lewat penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ironisnya, Kades ini sempat diberi penghargaan dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, 2020 silam.
Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan Pikiran-Rakyat.com Kamis, 4 Agustus 2022. Berikut kami ulas selengkapnya.
Baca Juga: Polri Tahan Bharada E Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
1. Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Lambangsari Pipit Heryanti atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ironisnya, Pipit merupakan kades yang meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, 2020 silam.
Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Terancam 15 Tahun Penjara