kievskiy.org

Anggota DPR Soroti Adanya Kerentanan Berbasis Gender yang Terabaikan dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi VII DPR RI, Nurhuda Yusro menegaskan semua pihak perlu memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender terhadap perempuan yang terdampak dalam kasus penembakan Brigadir J.

Nurhuda juga mengingatkan adanya hak pemulihan dan perlindungan bagi perempuan pelapor atau korban yang kekerasan seksual.

Hal ini juga sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

UU tersebut memandatkan negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/ korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek perlindungan dan pemulihan.

Baca Juga: Viral Rumah Sakit di Jombang Potong Kepala Bayi Demi Selamatkan Ibunya, RSUD Jombang: Kami Terpaksa

“Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual yang dalam hal ini adalah istri Irjen Sambo seringkali terabaikan,” ujar Nurhuda dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ia berharap masyarakat dan media perlu menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi yang berpotensi mengganggu jalannya penyelidikan kasus ini.

Dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, kasus ini akan lebih mudah diusut tuntas dengan memperhatikan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.

Ia juga mengatakan bahwa Kepolisian dan Komnas HAM sedang mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat