kievskiy.org

Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi

Pakar Telematika Roy Suryo.
Pakar Telematika Roy Suryo. / Twitter/@KRMTRoySuryo2

PIKIRAN RAKYAT – Pakar telematika Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama lantaran unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo ditahan pihak kepolisian sejak kemarin 5, Agustus 2022 hingga 20 hari kedepan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa dengan penahanan tersebut, maka Roy Suryo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Rahasia Perempuan Panjang Umur Kata Ridwan Kamil: Kurangi Banyak Pesimis

Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka itu setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Zulpan juga menjelaskan bahwa Roy Suryo ditahan lantaran dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Diketahui, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo tersebut.

"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan," ujar Zulpan.

Baca Juga: Erik Ten Hag Pastikan Cristiano Ronaldo Bertahan di MU: Kami Memiliki Striker Top

Sebagai informasi, atas kasus tersebut, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat