kievskiy.org

Bukan karena Terlibat dalam Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Ditahan Soal Hal Ini

Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif memenuhi panggilan Bareskrim Polri. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT- Masih soal kasus kematian Brigadir J, kini Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dikabarkan telah ditahan.

Mantan Kadiv Propam itu diduga melanggar prosedur penanganan TKP atas insiden yang menimpa Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan mengenai aturan-aturan yang dilanggar oleh Ferdy Sambo saat di TKP.

Diantara pelanggarannya adalah menjalankan prosedural secara tidak profesional saat penanganan TKP dan mengambil CCTV.

 Baca Juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob Tak Lama Setelah Pengacara Bharada E Mundur

Sebelumnya, Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus melakukan pemeriksaan terhadap perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang diduga melanggar aturan.

Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa tim Irsus sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.

"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," kata Dedi Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara 7 Agustus 2022.

Dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J Dedi menyebutkan ada dua tim yang bekerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat