kievskiy.org

Aduan Terkait PSE Makin Kencang, Menkominfo Tunjukkan Sikap Pahlawan: Kami Hadir demi Masyarakat

Ilustrasi PSE.
Ilustrasi PSE. /Pixabay/LoboStudioHamburg

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beri peringatan tegas sekaligus desak penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar untuk segera menunaikan kewajibannya.

Hal itu untuk menanggapi aduan warga yang semakin intensif diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Hingga saat ini, LBH mencatat adanya ratusan aduan soal penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang masih diblokir.

Kepada wartawan, Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa akan ada pengujian terlebih dulu terhadap aduan.

“Itu hak masyarakat. Di negara hukum, negara demokrasi, enggak ada yang salah. Nanti diuji apakah yang diadukan itu tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji,” katanya, di kantor Kominfo, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.  

Baca Juga: Viral Seorang Ibu Marah Datangi Sekolah, Protes Gegara Rambut Anaknya Dipotong Berantakan

Johnny lantas menekankan, pendaftaran PSE adalah sebuah kewajiban demi tegaknya hukum di tanah air.

Menurut Johnny, pendaftaran PSE terbilang sederhana dan tidak ada tuntutan berarti terkait konten.

Johnny melanjutkan, PSE yang tak kunjung mendaftar sama saja mencederai hak-hak masyarakat sebagai pengguna teknologi digital.

“Kegagalan PSE mendaftar mengakibatkan PSE diblokir. Sebagai akibat dari gagal mendaftar, masyarakat dirugikan,” ujar Johnny.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat