kievskiy.org

Besok, KIB Kompak Akan Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Ilustrasi Pemilu.* Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari PAN, PPP, dan Golkar akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 secara bersamaan ke KPU.
Ilustrasi Pemilu.* Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari PAN, PPP, dan Golkar akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 secara bersamaan ke KPU. /Antara/Andreas Fitri Atmoko



PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 secara bersamaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ketiga partai politik akan mendaftar di KPU pada pukul 10.00 WIB, pada Rabu 10 Agustus 2022.

“Partai Golkar, PAN, dan PPP akan mendaftar pada pukul 10.00 WIB,” ujarnya kepada wartawan di KPU, Senin 8 Agustus 2022.

Selain ketiga partai di KIB, Idham menjelaskan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024. PSI akan mendaftar pada pukul 9.00 WIB.

Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Netizen, Berikut 4 Potret Perbedaan yang Buat Tercengang

Idham menjelaskan dari 41 partai politik (parpol) pemegang akun sistem informasi Partai Politik (Sipol), sebanyak 18 sudah melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024.

Ketika dokumen pendaftaran partai politik dinyatakan lengkap, maka KPU akan langsung melakukan verifikasi administrasi sampai dengan 11 September 2022.

Adapun verifikasi yang dilakukan yaitu administrasi dokumen AD/ART Parpol, kepengurusan, dan alamat kantor parpol.

Selanjutnya, pengumuman verifikasi administrasi partai politik akan diumumkan tanggal 14 september 2022.

Idham mengatakan KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kepada partai politik yang bersangkutan apabila terdapat kekurangan.

"Maka sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan mereka diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen tersebut berdasarkan verifikasi administrasi," tuturnya.

Idham mengingatkan bahwa pendaftaran partai politik yang baik adalah pada saat dokumennya lengkap.

"Kalau hanya sekadar daftar lalu kami tidak terima saya pikir itu tidak baik," ucapnya.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Pastikan Pihaknya Tindak Lanjuti Tuntutan Honorer: Ada Penafsiran yang Salah...

Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Daftar partai yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
11. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
12. Partai Reformasi
13. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
14. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
15. Partai Republiku.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat