kievskiy.org

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Masalah Asmara Jadi Motif Bunuh Brigadir J?

Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Di dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Keempat tersangka tersebut adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizaal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Konferensi Pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Agus.

Baca Juga: Kemana Perginya AKP Rita Yuliana? Saat Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, terdapat kendala yang dirasakan penyidik karena laporan hasil penyidikan dari pihak keluarga Brigadir J yang dilayangkan berada pada tanggal 18 Juli.

Selain itu, penyidikan juga dipersulit dengan adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo pada penyelidikan awal yang dibuat seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak, dan adanya upaya untuk mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP.

“Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seluruh tim yang bekerja,” ucap Agus.

Namun, karena ancaman hukuman yang cukup tinggi dan pemeriksaan berkelanjutan yang dilakukan, membuat Bharada E mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat