PIKIRAN RAKYAT - Kasus penembakan Brigadir J sampai saat ini masih bergulir.
Pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Kapolri melaporkan, berdasarkan pemerkisaan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah terjadi tembak-menembak dengan cara menembakkan senjata Brigadir J ke dinding.
Baca Juga: 5 Foto AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Diduga Punya Hubungan Spesial Dengan Ferdy Sambo
Pada Selasa, 9 Agustus 2022, Timsus Polri menggeledah tiga rumah milik Ferdy Sambo.
Rumah yang digeledah yaitu rumah dinas, rumah pribadi, dan rumah mertua Ferdy Sambo.
Rumah mertua mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Bangka XI Nomor 7, Pela Mampang, Jakarta Selatan, tampak dijaga dua petugas keamanan pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Menurut laporan Antara, pada pukul 14.00 WIB, rumah tersebut tampak sepi tak berpenghuni.
Rumah tersebut berukuran besar dengan pagar berwarna kuning yang sisinya dihiasi pagar tanaman.