kievskiy.org

Bharada E Jadi Tumbal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Kami Tidak Tega

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik tidak tega terhadap Bharada Richard Eliezer yang menjadi tumbal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya tidak bisa, tidak tega, saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal dalam semua persoalan ini (pembunuhan Brigadir J)," katanya saat diwawancarai di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2022.

Taufan mengatakan Komnas HAM terus memberikan perhatian penuh terhadap kasus pembunuhan Brigadir J agar bisa tercapai hak-hak atas peradilan yang adil atau fair trial.

Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Netizen, Berikut 4 Potret Perbedaan yang Buat Tercengang

Termasuk salah satunya mengenai CCTV yang disebut rusak dalam keterangan awal polisi.

Menurutnya, CCTV disebut rusak maka ada kesengajaan untuk menghalang-halangi tindakan penegakan hukum. Tidak hanya itu, fair trial dalam kasus ini tidak akan tercapai.

Karena itu, menurut Taufan, semua tuduhan harus berdasar kepada barang bukti, tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi.

Baca Juga: Lokasi Syuting Pengabdi Setan 2: Communion di Bekasi Jadi Tempat Wisata Dadakan

"Kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan," ucapnya.

"Apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat