PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto enggan ungkap motif pembunuhan oleh tersangka Ferdy Sambo kepada publik.
Hal ini sebelumnya juga telah serupa dikatakan oleh Mahfud MD bahwa motif pembunuhan tersebut sifatnya sensitif. Mahfud bahkan menyebutkan hanya boleh diketahui oleh orang-orang dewasa.
“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengemukakan bahwa pihaknya ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, baik itu pihak Ferdy Sambo maupun keluarga Brigadir J.
Motif yang diumbar ke publik nantinya akan menimbulkan opini yang berbeda-beda, namun ini semua akan diungkap ke publik saat persidangan.
Baik itu dugaan perselingkuhan, maupun dugaan-dugaan lainnya akan terjawab di persidangan.
Saat ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf atau KM.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.