kievskiy.org

Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Bersifat Sensitif, Begini Tanggapan Polri

Dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Brigadir J. /Pixabay/kerttu

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto enggan ungkap motif pembunuhan oleh tersangka Ferdy Sambo kepada publik.

Hal ini sebelumnya juga telah serupa dikatakan oleh Mahfud MD bahwa motif pembunuhan tersebut sifatnya sensitif. Mahfud bahkan menyebutkan hanya boleh diketahui oleh orang-orang dewasa.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengemukakan bahwa pihaknya ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, baik itu pihak Ferdy Sambo maupun keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Duga Almarhum Disiksa di Paminal Mabes Polri, Polisi Masih Periksa Sisa Dekoder CCTV

Motif yang diumbar ke publik nantinya akan menimbulkan opini yang berbeda-beda, namun ini semua akan diungkap ke publik saat persidangan.

Baik itu dugaan perselingkuhan, maupun dugaan-dugaan lainnya akan terjawab di persidangan.

Saat ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf atau KM.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat