kievskiy.org

Sebelum Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara, Kabareskrim Disebut Sempat Kebakaran Jenggot Soal Ini

Bharada E menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kabar mengejutkan datang dari proses hukum tersangka penembakan Brigadir J, Bharada Richard (Bharada E).

Pasalnya, secara tiba-tiba, Bharada E kembali berganti pengacara untuk kali kedua, sejak kuasa hukum pertamanya Andreas Nihot Silitonga menyatakan mundur pada 6 Agustus 2022.

Publik mengendus adanya kejanggalan, sebab Bareskrim Polri dinilai sempat kebakaran jenggot atas sikap Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin di hadapan media.

Seperti santer diberitakan media, Deolipa merupakan sosok kuasa hukum yang vokal dan blak-blakan dalam memberi pernyataan.

Baca Juga: Nathalie Holscher dan Sule Resmi Bercerai, Oma Hetty Akui Hal Ini yang Terbaik

Termasuk ketika dirinya menyampaikan kepada publik bahwa Ferdy Sambo lah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan itu, kata Deolipa merupakan hasil jerih payah kuasa hukum, dengan menggunakan metode pendekatan psikologi dalam pendampingan dan pemeriksaan tersangka E.

Namun, hal tersebut segera dibantah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Agus menegaskan kredit pengakuan Bharada E sepenuhnya milik penyidik dan Timsus (Tim Khusus) bentukan Polri.

Baca Juga: Decision To Leave Masuk Nominasi Piala Oscar 2023, Berikut Sinopsis, Nama Pemain dan Perannya

“Dia (Bharada E) mengaku karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (E), kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat,” kata Komjen Pol. Agus Andrianto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat