kievskiy.org

Buntut Kasus Brigadir J, 16 Anggota Polri Ditempatkan di Mako Brimob hingga Provost Mabes Polri

Kapolri tindak tegas anggotanya yang melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.
Kapolri tindak tegas anggotanya yang melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J. /Antara/Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan terhadap kasus Brigadir J yang tewas di rumah Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Tim khusus Polri pun telah menetapkan Ferdy Sambo dan sejumlah anak buahnya sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Sejumlah anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah Bharada E, Bripka RR dan K.

Selain, menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka, pihak Kepolisian juga menempatkan beberapa anggota polisi lainnya pada tempat khusus lantaran melanggar kode etik terkait soal penyelidikan Brigadir J.

Baca Juga: Skenario Terbongkar! Mahfud MD Bongkar Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas dan...

Hingga saat ini, pihak Kepolisian telah menempatkan 12 polisi pada tempat khusus. Terbaru, empat orang polisi pun ditambahkan. Sehingga, total terdapat 16 polisi yang ditempatkan pada tempat khusus.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa keempat anggota polisi itu merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya yang berpangkat AKBP dan Kompol.

"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," katanya, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil Kim Do-hoon, Pelatih yang Dikabarkan Bakal Gantikan Robert Alberts di Persib

Dedi pun menyebutkan bahwa keempat anggota polisi yang baru ditambahkan tersebut ditempatkan di Biro Provost.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat