kievskiy.org

Tersangka Maling Uang Rakyat Surya Darmadi Pulang ke Indonesia, Kuasa Hukum Minta Cekal Dicabut

Ilustrasi maling uang rakyat atau korupsi.
Ilustrasi maling uang rakyat atau korupsi. /Pixabay/Leo2014

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) Surya Darmadi akhirnya akan pulang ke Indonesia hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang dalam keterangan tertulisnya. Dia mengatakan kliennya bakal tiba di Indonesia hari ini dan siap menjalani rangkaian proses hukum.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver.

Dengan begitu, Juniver minta status cekal Surya Darmadi dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia dan mengikuti proses hukum.

Baca Juga: Skenario Terbongkar! Mahfud MD Bongkar Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas dan...

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," katanya.

Dijelaskan bahwa Surya Darmadi adalah tersangka kasus dugaan maling uang rakyat penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp73 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Namun Surya Darmadi mengabaikan surat panggilan tersebut dan dinilai telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam penegakan hukum.

Ketut menuturkan, tim penyidik telah mengirim surat panggilan untuk Surya Darmadi di kediamannya di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain itu penyidik juga menyurati Surya Darmadi ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III S-Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Baca Juga: Keluarga Heran Surya Darmadi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat: Dia Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia!

Dan terakhir surat panggilan itu dikirim ke apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road #01-18 Nassim Park Residences Singapore.

Dalam kasus dugaan maling uang rakyat penguasaan lahan sawit dan pencucian uang itu tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 30 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain untuk khusus untuk tersangka Surya Darmadi dia disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat