PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
"Terhadap permohonan yang disampaikan ibu PC terkait dugaan tindak pidana perbuatan asusila, dalam sidang majelis pimpinan LPSK 15 Agustus 2022 diputuskan ditolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat konferensi pers Senin, 15 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, penolakan itu sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Semula, LPSK menempatkan PC sebagai korban. Namun, berdasarkan permintaan keterangan LPSK terhadap PC sebanyak tiga kali bahwa LPSK tidak menemukan sifat penting dalam memberikan perlindungan.
"LPSK menyatakan pemohon tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan itikad baik," ujarnya.
Selain itu kata Susilaningtias, berdasarkan dengan tingkat ancaman terhadap pemohon, LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi hingga 5 Meter di Perairan Jawa Barat, Simak Penjelasan BMKG
"Hasil assesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya. Terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana," tuturnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebit alasan pihaknya melakukan penolakan tersebut lantaran laporan terkait dugaan pelecehan terhadap Putri sudah dihentikan polisi.