kievskiy.org

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bisa Terancam Pidana Gara-gara Laporan Palsu

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Antara/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto, dan Rinto A Navis

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Penyidikan dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pidana.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, laporan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut justru bisa menjadi proses pidana terhadap Putri.

Putri disebut-sebut bisa terancam pidana karena membuat Laporan Palsu terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Di samping itu, Fickar menilai, terdapat indikasi yang mengarah pada upaya menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Viral! Pegawai Alfamart Tangkap Basah Ibu-Ibu Ambil Cokelat, Malah Diancam UU ITE

Menurut Fickar, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri bisa diartikan menjadi 2 hal.

"(Pertama), melaporkan berita bohong. Dan yang kedua, dia sengaja untuk menutupi kejadian yang lain," kata Fickar dikutiip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 15 Agustus 2022.

Fickar menambahkan, istri Ferdy Sambo itu melaporkan seolah-olah dirinya menjadi korban.

Apabila terbukti melaporkan berita bohong, istri Ferdy Sambo itu dapat terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Pelatih Baru Persib Bandung dari Amerika Latin? Begini Kata Umuh Muchtar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat