kievskiy.org

Sosok Ini Beri Pesan untuk Kabareskrim Soal Kasus Ferdy Sambo: Jangan Berlarut-larut Seperti Sinetron

Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. /Antara/Aprillio Akbar Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Komunikasi UIN Jakarta, Moh. Ali Irvan, mengapresiasi langkah Polri dalam menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Ali mengatakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan upaya Kapolri untuk memperbaiki citra Polri.

"Itu merupakan upaya Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian dan kepercayaan publik," kata Ali dikutp Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 15 Agustus 2022.

Dosen Ilmu Komunikasi itu menegaskan, kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan, tetapi ada upaya menutup-nutupi fakta hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.

Baca Juga: Viral! Pegawai Alfamart Tangkap Basah Ibu-Ibu Ambil Cokelat, Malah Diancam UU ITE

Ali berpendapat, untuk mengembalikan kepercayaan publik, kepolisian harus melakukan pengusutan tuntas upaya rekayasa dalam kasus Brigadir J.

"Kapolri jangan ragu untuk menuntaskan kasus ini. Tindak tegas jika ada oknum di kepolisian yang mencoba menghambat pengungkapan kasus ini," ujar Ali.

Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni UIN (IKALUIN) Jakarta itu juga menyoroti dugaan adanya manuver dari oknum petinggi Polri untuk sengaja memperlambat penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia meminta kepada Kabareskrim untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar bisa segera dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Motif 'Dewasa' Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dibongkar Pengacara, 'Si Cantik' Sebabkan Huru-Hara?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat