kievskiy.org

Tak Tanggung-Tanggung 30 Jaksa Dikerahkan Menangani Kasus Ferdy Sambo, Pihak Kejagung Mewanti-wanti

Irjen Ferdy Sambo (FS), salah satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo (FS), salah satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Kasus tewasnya Brigadir J akibat tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo masih berlanjut hingga saat ini.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap empat tersangka kasus penembakan Brigadir J, di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Penerimaan SPDP atas kasus penembakan Brigadir J ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan agung, Ketut Sumedana.

"Kita sudah menerima SPDP," katanya, dikutip pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Kini, Kejaksaan Agung pun bersiap untuk mengawal proses penyelesaian kasus penembakan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Ditemukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kasus Ferdy Sambo, Labfor Polri Dampingi Komnas HAM untuk Cek TKP

Kejaksaan Agung sendiri telah menginstruksikan 30 jaksa untuk menangani kasus tewasnya Brigadir J  di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pesan kepada ke-30 jaksa tersebut untuk bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat