PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM yang mengarah kepada obstruction of justice dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Obstruction of justice dalam kasus ini yakni tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dijalani, sehingga proses hukum tertunda.
Tim Laboratorium Forensik Polri akan mendampingi Komnas HAM untuk mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pasalnya, pelanggaran HAM yang mengarah pada obstruction of justice dalam konteks ini adalah perusakan TKP.
“Makanya, salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap pihaknya memiliki rencana untuk mengecek TKP di Duren Tiga dengan didampingi oleh Labfor, Inafis, dan dokter polisi.
“Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian, cuma waktunya nunggu update lagi,” ujar Dedi.
Pihaknya belum memastikan apakah terjadi pelanggaran atau tidak, namun Komnas HAM melihat adanya indikasi yang kuat.