kievskiy.org

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Munir

Komnas HAM membentuk membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Komnas HAM membentuk membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. /Instagram @Aiaman Witjaksono Tangkap layar Instagram @Aiaman Witjaksono melalui Kompas TV

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Ketua Komna HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa tim ini Ad hoc telah disetujui dalam sidang paripurna yang digelar pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu.

"Dalam salah satu putusannya menyetujui pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," katanya dalam keterangan resmi, di Jakarta Sabtu, 13 Agustus 2022.

Aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal 7 September 2004 dalam perjalanannya, dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda.

Baca Juga: Skenario Terbongkar! Mahfud MD Bongkar Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas dan...

4 September 2004 Munir Ditelepon Pilot Garuda

Dua hari sebelum keberangkatan, Munir mendapat telepon dari pilot Garuda, Pollycarpus yang menanyakan jadwal keberangkatan Munir ke Amsterdam.

Telepon itu tidak diangkat oleh Munir langsung, melainkan istrinya bernama Suciwati. Pilot Garuda menanyakan jadwal keberangkatan Munir karena katanya ia akan pergi bersama ke Amsterdam.

Diketahui bahwa ternyata Pollycarpus membuat dokumen palsu tentang penugasannya, agar dapat berangkat satu pesawat dengan Munir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat