kievskiy.org

SYL Terkejut Dibilang Tamak oleh Jaksa: Saya Tidak Pernah Minta Uang ke Bawahan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024). /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkejut ketika disebut tamak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menyebut ketamakan SYL menjadi salah satu hal memberatkan dalam tuntutan kasus dugaan pemerasan Di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Saya merasa sangat terkejut, dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi kata tamak dalam pertimbanganya untuk memberatkan saya,” kata SYL saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

SYL mengaku tidak mengerti kenapa jaksa menggunakan kata tamak sebagai hal yang memberatkan tuntutannya. Sebab, unsur ketamakan itu tidak pernah ada di dakwaan dan tak ada dalam fakta persidangan. Menurutnya, tuntutan jaksa didasari asumsi dan kebencian.

“Saya hanya melihat sebagai asumsi dan pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian. Faktanya saya tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahan saya, apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka atau langsung, dan telepone maupun melalui WhatsApp,” tutur SYL.

“Jika memang saya tamak karna tuduhan pemerasan. Apa istilah bagi orang yang memeras saya ? Lembaga yang memeras saya ? Kekuasaan politik yang memeras saya ? saya tak mampu menjawabnya,” ucapnya menambahkan.

Sifat Tamak SYL Jadi Hal Memberatkan

Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL bersalah dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam tuntutannya, jaksa turut menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Syahrul Yasin Limpo.

Adapun yang memberatkan adalah Syahrul Yasin Limpo tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan dan politikus Partai NasDem tersebut selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia.

“Terdakwa (Syahrul Yasin Limpo) tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Sedangkan hanya ada satu hal meringankan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, yakni dia telah berusia 69 tahun. “Hal-hal yang meringankan. Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” ujar jaksa.

Selain dituntut 12 tahun penjara, jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat