kievskiy.org

Berbanding Terbalik dengan Bharada E, Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Justru Ditolak LPSK

LPSK tolak permohonan perlindungan istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi.
LPSK tolak permohonan perlindungan istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi. /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Permohonan perlindungan yang sempat diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penolakan tersebut diputuskan setelah LPSK melakukan sejumlah asesmen. Hal tersebut pun diungkapkan langsung oleh Hasto Atmojo.

Ia mengatakan bahwa pihaknya benar-benar tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang turut menjadi saksi kematian Brigadir J.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," katanya, Senin, 15 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi itu. Beberapa kejanggalan tersebut adalah adanya dua berkas pengajuan permohonan perlindungan,  

Baca Juga: Strategi Swasembada Beras Perlu Diadopsi untuk Komoditas Pangan Lain

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022," ujarnya.

Tak hanya itu saja, LPSK pun menilai bahwa Putri Candrawathi tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Diketahui, istri Ferdy Sambo itu sama sekali tidak memberikan keterangannya.

Sebagai informasi, pihak LPSK sendiri telah dua kali bertemu dengan Putri Candrawathi, namun tak mendapatkan hasil apapun, terlebih soal tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Monofobia: Pengertian, Penyebab, dan Cara Menanganinya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat