kievskiy.org

Bharada E Jadi Justice Collaborator, Salah Satu Hak JC Sudah Diberikan oleh LPSK

LPSK beri perlindungan untuk Bharada E.
LPSK beri perlindungan untuk Bharada E. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Pemeriksaan terhadap tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo masih berlangsung.

Diketahui, Bharada E yang merupakan salah satu tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J itu pun masih akan diperiksa lebih lanjut.

Pemeriksaan Bharada E akan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rencananya, Komnas HAM akan memeriksa Bharada E pada hari ini, Senin, 15 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

"(Rencana pemeriksaan Bharada E) kami berharap demikian," katanya, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Siap Dipesan Konsumen, Chery Tiggo 7 Pro dan Chery Tiggo 8 Pro Hadir di GIIAS 2022

Namun, Anam belum dapat memastikan lebih pasti kapan Bharada E dapat diperiksa oleh pihaknya.

"Memang belum ada kepastian soal waktunya. Kami berharap bisa hari ini juga sekaligus dengan Bharada E," tuturnya.

Sementara, Bharada E sendiri telah mendapatkan perlindungan atau justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pemberian perlindungan terhadap Bharada E itu dilakukan oleh LPSK bersama dengan Bareskrim Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat