kievskiy.org

Perwira Polri Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Antar 2 Ribu Pil Ekstasi ke Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi narkoba. Pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang beroperasi di hiburan malam.
Ilustrasi narkoba. Pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang beroperasi di hiburan malam. /Pixabay/jorono

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM atas kasus dugaan peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengatakan, AKP ENM ditangkap di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 7.00 WIB.

Dia menjelaskan, penangkapan AKP ENM merupakan hasil pengembangan dari Operasi Anti Gledek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari tanggal 30 hingga 31 Juli 2022.

Baca Juga: Bawa Sabu-sabu 101 Gram dan Pernah Edarkan 2.000 Butir Ekstasi, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap

Kegiatan itu dilakukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam.

Pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung.

Dari hasil pengembangan, tim Dittipidnarkoba mendapat alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar sebanyak 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki bersama AKP ENM.

Krisno membenarkan adanya kasus penangkapan perwira Polri karena dilaporkan terlibat atas kasus peredaran narkoba.

Baca Juga: Dihantui 'Paksaan' Menikah Dari Banyak Orang, Luna Maya: Gak Gampang Menyesuaikan...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat