kievskiy.org

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Presiden Jokowi meneken Keppres pembentukan tim yang mengurus pelanggaran HAM berat non-yudisial di masa lalu.
Presiden Jokowi meneken Keppres pembentukan tim yang mengurus pelanggaran HAM berat non-yudisial di masa lalu. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani keputusan presiden (Keppres) mengenai pembentukan tim penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam pidatonya saat Sidang Tahunan MPR 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu juga telah saya tanda tangani,” ujar Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari setkab.go.id pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Elektabilitasnya Semakin Melejit, Ridwan Kamil Disarankan Gabung Partai Nasionalis

Jokowi menjelaskan, temuan Komnas HAM terkait pelanggaran berat yang ada akan terus ditindaklanjuti.

Hingga saat ini, baru satu kasus dari 13 pelanggaran HAM berat yang masuk dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung, yakni kasus Panai.

Kasus yang naik dalam tahap penyidikan itu yakni kasus Panai. Sementara 12 kasus lainnya masih mandek di Kejagung.

Baca Juga: Ikut Sambut HUT ke 77 RI, Joe Biden Mau Jokowi dan Indonesia Jadi Mitra Strategis AS di Indo-Pasifik

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius pemerintah.” kata Jokowi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat