kievskiy.org

Polri Enggan Termakan Isu Kaisar Sambo, Pilih Fokus Tuntaskan Bukti Pasal 340 KUHP Kasus Kematian Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. /Instagram @divpropampolri Instagram/@divpropampolri

PIKIRAN RAKYAT – Mabes Polri enggan menanggapi informasi mengenai Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 yang menyeret nama-nama perwira anggota Korps Bhayangkara.

Sebuah dokumen tersebar di linimasa berisi data-data perwira Polri yang terlibat membekingi bisnis ilegal seperti perjudian, prostitusi, tambang ilegal. penyelundupan suku cadang palsu, minuman keras, hingga penyalahgunaan BBM subsidi.

Dalam dokumen yang tersebar viral di kalangan media dan masyarakat itu menuliskan narasi tentang Ferdy Sambo dikenal oleh kalangan bandar judi dengan sebutan “Kaisar Sambo”.

Narasi itu berembus kian kencang karena sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengecam Penembakan Kucing oleh Brigjen TNI NA, Pasang Emoji Kucing Menangis

Mahfud menyebut ada kerajaan Ferdy Sambo di tubuh Polri, seperti submabes dan sangat berkuasa.

Sehingga pada kasus penembakan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo sebagai tersangka, pengungkapan kasus itu disebut diwarnai obstruction of justice, atau menghalang-halangi proses hukum suatu perkara.

Mendengar kabar Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memilih mengabaikannya dan fokus menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“TImsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” kata Dedi di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lain, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma’ruf ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Rusak Citra Polri, Kapolri: Ini Pertaruhan

Dedi menegaskan Timsus bentukan Polri memilih fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materil sehingga dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena itu yang justru akan kami sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan,” ucap Dedi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas segala tindak pidana pelanggaran mulai dari perjudian hingga peredaran gelap narkoba, bahkan yang melibatkan anggota Polri.

"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," kata Sigit.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat