kievskiy.org

Daftar 6 Perwira Polri yang Diduga Lakukan Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir J

Komnas HAM menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.
Komnas HAM menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan Antara/Wahdi Septiawan.

PIKIRAN RAKYAT - Polri menyebut enam perwira Polri diduga terlibat dalam obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengungkap keenam perwira Polri tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Asep menyebutkan keenamnya diduga terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Penampakan Tebalnya 4 Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bikin Melongo!

Adapun keenam perwira Polri tersebut adalah, FS (Ferdy Sambo), BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Menurut Asep, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi terkait terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan, Anak Kena Bully

Asep menuturkan dalam perkara ini penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merk WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merk DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat