PIKIRAN RAKYAT – Kasus Brigadir J masih terus diselidiki terkait kebenaran dan motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para tersangka.
Dalang tersangka kasus pembunuhan tersebut ialah Ferdy Sambo, dan tiga tersangka lainnya yakni Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM.’
Tersangka lainnya yang baru saja ditetapkan ialah, istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati atau PC.
Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari PMJNews, berkas-berkas tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan, Anak Kena Bully
Berdasarkan foto yang diperoleh, berkas-berkas yang dilimpahkan tersebut sangat tebal dan dijejerkan berdampingan di meja.