kievskiy.org

Lima Perwira Polri Bakal Susul Ferdy Sambo, Diduga Terlibat Tindak Pidana Menghalangi Penyidikan

Keenamnya orang ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana obstruction of justice, yaitu menghalang-halangi penyidikan.
Keenamnya orang ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana obstruction of justice, yaitu menghalang-halangi penyidikan. /Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Irjen Ferdy Sambo tak sendirian dalam memuluskan aksinya menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dia bersama lima perwira Polri lainnya diduga terlibat tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan keenamnya di tempat khusus (patsus) usai dilakukan pemeriksaan pendapat.

Baca Juga: Jacksen F Thiago Mundur Saat Menang Perdana Laga Bhayangkara vs Persis, Istri Menjadi Alasannya

Keenamnya diduga kuat telah melakukan tindak pidana obstruction of justice, yaitu menghalang-halangi penyidikan.

"Nama-namanya yaitu FS, kedua BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP," kata Agung.

Keenam perwira Polri itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Baca Juga: Ayah Emil Dardak Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Tol Pemalang, Mobil Innova yang Ditumpangi Ringsek Berat

Agung mengatakan untuk Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus kematian Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat