kievskiy.org

Mahfud MD Diultimatum Eks Kabais TNI Soal Kasus Sambo: Kaisar Itu kan Bisa Hipnotis

Menko Polhukam Mahfud MD dan Ferdy Sambo.
Menko Polhukam Mahfud MD dan Ferdy Sambo. /Kolase foto YouTube Deddy Corbuzier dan Facebook Rohani Simanjuntak

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dari ke 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan untuk dimasukkan ke tempat khusus (Patsus).

Patsus sendiri merupakan markas, rumah kediaman, kapal, atau ruang tertentu untuk para polisi yang diduga melanggar disiplin.

Penahanan anggota polisi di Patsus sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam Pasal 1 ayat 35.

 Baca Juga: Pejuang Dua Garis Biru Merapat, Inilah 3 Cara Mengetahui Fase Ovulasi agar Cepat Hamil

Menanggapi hal tersebut, Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman Ponto beri peringatan pada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Alih-alih dijatuhi hukuman karena pelanggaran disiplin, Soleman mendesak agar seluruh polisi yang diduga ikut memuluskan skenario Sambo diproses sesuai hukum pidana.

"Kode etik terpenuhi, yang pidana terpenuhi malah kode etik aja lah kan sudah terpenuhi. kalau di militer tidak begitu. Begitu itu terjadi, semua yang terpenuhi unsur pidana Sudah masukan semua dulu periksa pidana semua. kalau nanti hukumannya ringan nah itu nanti baru dimasukkan ke disiplin," katanya.

Lebih lanjut, Soleman mewanti-wanti agar Mahfud MD tetap waspada dan tak terpeleset dalam permainan Ferdy Sambo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat