PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengganti hardisk CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Listyo mengatakan, proses itu dilakukan usai mengarahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rekonsturksi perkara di lokasi kejadian di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Listyo saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Agustus 2022.
"Personil Div Propam Polri disaat bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hardisk CCTV yang berada di pos security Duren Tiga. Hardisk CCTV ini kemudian diamankan personel Div Propam Polri," kata Listyo sebagaimana dilihat Pikiran-Rakyat.com melalui siaran live streaming YouTube DPR.
Baca Juga: Kapolri: Biro Div Propam Lakukan Intervensi BAP Terhadap Penyidik Polres Jakarta Selatan
Menurut Listyo, personel Div Propam Polri juga telah melakukan intervensi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu dilakukan saat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hendak membuat BAP kepada saksi-saksi yakni Bharada Richard, Bripka Ricky dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
"Penyidik hanya diizinkan merubah format berita acara interogasi yang (sudah) dilakukan Biro Paminal Div Propam menjadi BAP," kata Listyo.
Adapun dalam kasus pembunuhan ini Polri telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga Kuat Maruf dan Bripka Ricky.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***