PIKIRAN RAKYAT - Pengusutan kasus pembunuhan berencana yang dibuat Irjen Pol Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J, telah mengungkap sisi gelap dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam hal ini, sorotan publik ke sosok Irjen Pol Ferdy Sambo telah memunculkan desakan masyarakat untuk evaluasi tugas Polri.
Bukan hanya evaluasi, santer beredar desakan untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.
Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menilai permintaan revisi harus berdasarkan pendekatan yang objektif dan saintifik.
Baca Juga: Diteriaki Kata-kata Kasar Agus dan Kawannya Habisi Anak 14 Tahun Dengan Celurit
Artinya, revisi UU Polri seharusnya bukan karena terjadinya pembunuhan berencana yang menjerat seorang jenderal Polri.
Karena, revisi UU yang didesak dengan alasan drama Sambo, seperti hanya berdasarkan faktor emosional hingga tidak lagi objektif.
"Saat ini tayangan televisi menampilkan 'sinetron' Sambo, lalu kita merevisi UU Kepolisian karena itu? Salah besar itu, karena merevisi sebuah undang-undang tidak boleh emosional, namun harus objektif," kata Willy menjelaskan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.
Menurut pandangan Willy, DPR memiliki kewajiban untuk tidak cepat reaktif menanggapi kondisi yang terjadi masyarakat.