kievskiy.org

Buruh Tekstil, Kurir, dan Logistik Terancam PHK, Partai Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Industri tekstil di Indonesia mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa bulan terakhir akibat kebijakan baru pemerintah, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menanggapi situasi ini, Partai Buruh berencana mengadakan unjuk rasa untuk menghentikan PHK tersebut.

“Selain di industri tekstil, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran," kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Selasa, 2 Juli 2024.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 3 Juli 2024. Aksi dimulai di depan Istana Negara dan dilanjutkan dengan long march menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada siang harinya.

Menurut Said Iqbal, aksi ini membawa beberapa tuntutan kepada pemerintah.

  1. Menghentikan PHK buruh tekstil.
  2. Mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  3. Melindungi industri dalam negeri, khususnya tekstil, kurir, logistik, dan baja.
  4. Membatalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
  5. Menghentikan persaingan tidak sehat antara jasa kurir dan logistik asing dengan jasa kurir dalam negeri.
  6. Menghindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
  7. Meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha memanggil platform usaha jasa kurir dan logistik asing serta melarang mereka bermain di sektor tersebut.

Itulah daftar tuntutan yang akan disuarakan buruh kepada pemerintah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat