kievskiy.org

Sempat Ditahan, Masril Pengunggah Konten Konsorsium 303 Ferdy Sambo Akhirnya Bebas

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. Pixabay/AidanHowe

PIKIRAN RAKYAT – Polda Metro Jaya akhirnya melepas tersangka pelanggar UU ITE, Masril, yang ditangkap gegara mengunggah konten tentang Irjen Fadil Imran yang dinarasikan dengan kerajaan Ferdy Sambo.

Warga Pekanbaru, Riau itu akhirnya dibebaskan dengan menempuh cara keadilan restoratif atau restorative justice.

“Dilakukan RJ (Restorative Justice),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Kasus yang bergulir sejak 29 Juli 2022 itu berawal dari laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Berlaku hingga Besok 28 Agustus 2022, Jalan Ini Tak Bisa Dilewati di Bandung

Masril diketahui dilaporkan ke polisi dengan kode A. Laporan tipe itu artinya pelapor bukan dari masyarakat sipil namun berasal dari anggota Polri.

Dia dilaporkan lantaran menyebarluaskan berita tidak benar yang gencar beredar di media sosial tentang mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang kini sudah dipecat secara tidak hormat.

Aparat kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap Masril pada 31 Juli 2022 di rumahnya, yang beralamat di Jalan Hang Tuah, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Usai menjalani masa tahanan selama hampir satu bulan di Polda Metro Jaya, Masril akhirnya menghirup udara bebas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat