kievskiy.org

Rekayasa Lalu Lintas Berlaku hingga Besok 28 Agustus 2022, Jalan Ini Tak Bisa Dilewati di Bandung

Daftar jalan di Bandung yang tidak dapat dilewati oleh masyarakat hingga besok Minggu 28 Agustus 2022.
Daftar jalan di Bandung yang tidak dapat dilewati oleh masyarakat hingga besok Minggu 28 Agustus 2022. /Instagram.com/@tmcpolrestabesbandung

PIKIRAN RAKYAT - Uji coba rekayasa lalu lintas Ruas Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi di Bandung berlangsung hingga besok 28 Agustus 2022.

Uji coba rekayasa lalu lintas yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat ini telah berlangsung sejak Senin, 22 Agustus 2022 lalu.

Adanya rekayasa tersebut menyebabkan beberapa jalan di Bandung tidak dapat dilewati para pengendara.

Rekayasa lalu lintas tahap satu ini menyasar beberapa jalan yakni Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga: Kisah Pilu di Balik Keberanian Kamaruddin Simanjuntak, Istri dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Dalam Mobil

Rekayasa yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kinerja ruas jalan di Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Bagi para pengendara yang hendak melintasi ruas jalan tersebut perlu memperhatikan lima detail aturan rekayasa lalu lintas.

Aturan ini mencantumkan beberapa jalan yang bisa dilewati dan tak bisa dilewati di Bandung hingga 28 Agustus 2022.

1. Jalan Sukabumi yang sebelumnya satu arah direkayasa menjadi dua arah. Lalu, kendaraan yang melaju dari arah Jalan Cianjur dilarang belok kanan menuju Jalan Sukabumi guna mencegah crossing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat