kievskiy.org

Bansos PKH dan BPNT Ditransfer ke Rekening, KKS dan Buku Tabungan Disalurkan di Cimahi

Dinsos Cimahi salurkan buku tabungan dan ATM yang disebut KKS.
Dinsos Cimahi salurkan buku tabungan dan ATM yang disebut KKS. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Sosial Kota Cimahi menyalurkan buku tabungan dan ATM yang disebut KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) kepada peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Cimahi pada Rabu, 3 Juli 2024. Semua pencairan bantuan sosial (bansos), baik PKH maupun Bansos Sembako (BPNT), dilakukan menggunakan KKS.

Penyaluran buku tabungan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berlangsung di aula Kecamatan Cimahi Selatan, Jalan Baros, Kota Cimahi. Pada Rabu, 3 Juli 2024, buku tabungan diberikan kepada 332 KPM dari Kelurahan Utama dan Leuwigajah. Pada Kamis, 4 Juli 2024, 230 KPM dari Kelurahan Cibeureum dan Melong menerima buku tabungan. Penyerahan untuk KPM di Kecamatan Cimahi Tengah dan Utara akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, didampingi Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (Linjamsos dan PFM) Dinsos Kota Cimahi, Agustus Fajar, menjelaskan bahwa buku tabungan yang diterima KPM adalah untuk menerima transfer bantuan non tunai, baik PKH maupun BPNT Sembako. KKS atau ATM berwarna merah putih digunakan untuk transaksi penyaluran bantuan bansos.

"Dalam upaya mendukung pemantauan penyaluran bantuan PKH secara akurat, perbankan melakukan penyaluran buku tabungan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan pelaksanaannya didampingi oleh Dinas Sosial Kota Cimahi," ujarnya.

Pembagian tabungan bertujuan meningkatkan akurasi pemantauan penyaluran bantuan PKH. "Jika ada KPM yang merasa tidak menerima bantuan, dapat ditanyakan kepada anggota keluarga atau kemungkinan ada pihak lain yang memanfaatkan KKS," tambahnya.

Sesuai surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI Nomor 2036/3.4/DI.01/12/2019 Tanggal 12 Maret 2019, buku tabungan dan KKS wajib dipegang oleh KPM PKH dan BPNT/Sembako. "Sehingga selain KPM, tidak ada pihak manapun yang boleh memegang ataupun menyimpan dokumen tersebut," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat