kievskiy.org

Awas Salah Belok! Ada Rekayasa Lalu Lintas di Bandung Mulai Hari Ini 22 Agustus 2022

Personel Dishub Kota Bandung mengatur arus lalu lintas di salah satu ruas jalan.
Personel Dishub Kota Bandung mengatur arus lalu lintas di salah satu ruas jalan. /Dok. Humas Pemkot Bandung Dok. Humas Pemkot Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menggelar uji coba rekayasa lalu lintas Ruas Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi di Kota Bandung selama sepekan.

Rekayasa beberapa ruas jalan berlangsung sejak Senin 22 Agustus hingga Minggu 28 Agustus 2022. Adanya rekayasa tersebut mengakibatkan beberapa jalan di Bandung tidak bisa dilewati.

Selain itu, pengendara tidak dapat berbelok sembarangan di jalan tertentu karena adanya rekayasa lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Arcamanik Koswara menuturkan bahwa rekayasa lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kinerja ruas jalan di Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga: Berlaku 22 Agustus 2022, Berikut Daftar Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung

Oleh karena itu, para pengendara yang hendak melintasi ruas jalan tersebut perlu memperhatikan beberapa hal agar tidak salah berbelok.

Pertama, rekayasa Jalan Sukabumi yang semula satu arah menjadi dua arah. Kedua, kendaraan dari arah Jalan Cianjur dilarang belok kanan menuju Jalan Sukabumi.

Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya Crossing sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.

Ketiga, pada pagi hari (pukul 6.00 hingga 9.00 WIB), semua kendaraan dari Jalan Sukabumi hanya dibolehkan belok kiri ke arah Kosambi dan dilarang belok kanan ke arah Cicadas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat