kievskiy.org

Berlaku 22 Agustus 2022, Berikut Daftar Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung

Jembatan layang di Jalan Laswi-Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat.
Jembatan layang di Jalan Laswi-Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Uji coba rekayasa lalu lintas Ruas Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi digelar pada 22 hingga 28 Agustus 2022.

Uji coba rekayasa beberapa jalan selama sepekan ini digelar oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Adanya hal tersebut, membuat beberapa jalan di Bandung tidak bisa dilewati mulai dari Senin, 22 Agustus hingga Minggu, 28 Agustus 2022.

Berikut ini daftar jalan yang tidak bisa dilewati selama uji coba rekayasa lalu lintas beberapa ruas jalan berlangsung di Bandung.

Baca Juga: Polri Tepis Isu Keterlibatan Fadil Imran dalam Kasus Brigadir J, Kapolda Metro Jaya Itu Belum Diperiksa

1. Jalan Laswi
2. Jalan Sukabumi
3. Jalan Jakarta
4. Jalan Ahmad Yani

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Arcamanik Koswara mengatakan, rekayasa dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja ruas jalan di Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Oleh karena itu, para pengendara yang akan melintasi ruas jalan tersebut perlu memperhatikan beberapa hal.

Baca Juga: Limbah Sisa Makanan Akibatkan Kerusakan Lingkungan, Chef Ragil: Makan Secukupnya, Jangan Overeating

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat