kievskiy.org

Mulai 22 Agustus 2022, Dishub Jabar Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Bandung pada Ruas Jalan Berikut

Ilustrasi macet.
Ilustrasi macet. /Pixabay/0532-2008

PIKIRAN RAKYAT – Uji coba rekayasa lalu lintas dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat di ruas Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi.

Uji coba rekayasa lalu lintas tersebut akan berlangsung mulai Senin, 22 Agustus 2022 hingga Sabtu, 28 Agustus 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Arcamanik Koswara mengatakan bahwa rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja ruas jalan di Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Oleh sebab itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pengendara yang akan melintasi ruas jalan tersebut.

Baca Juga: Tak Ikut Jejak Indonesia Naikkan Harga BBM, Pemerintah Malaysia: Untuk Lindungi Konsumen

“Rekayasa pertama, Jalan Sukabumi, semula satu arah menjadi dua arah. Kemudian kendaraan dari arah Jalan Cianjur dilarang belok kanan menuju Jalan Sukabumi untuk mencegah terjadinya crossing, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru,” kata Arcamanik Koswara pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Pada waktu pagi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB, semua kendaraan dari Jalan Sukabumi hanya diperbolehkan belok kiri ke arah Kosambi dan dilarang belok kanan ke arah Cicadas.

Bagi kendaraan seperti truk dan bus tidak diperbolehkan untuk melintasi Jalan Sukabumi, kecuali kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Untuk sore hari (pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB) kendaraan dari Jalan Sukabumi diperbolehkan untuk belok kanan atau kiri serta melakukan putar balik di bawah flyover menuju Jalan Jakarta, hanya ke arah Antapani,” kata Koswara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat