kievskiy.org

Dishub Jabar Rekayasa Beberapa Jalan di Kota Bandung, Tak Bisa Lewati Daerah Berikut hingga 28 Agustus 2022

Kepadatan kendaraan di ruas Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu 24 April 2022. Sejumlah titik kepadatan terjadi di kawasan pusat perbelanjaan, kawasan Alun-Alun Bandung dan di Jalan Asia Afrika yang dibanjiri pengunjung.
Kepadatan kendaraan di ruas Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu 24 April 2022. Sejumlah titik kepadatan terjadi di kawasan pusat perbelanjaan, kawasan Alun-Alun Bandung dan di Jalan Asia Afrika yang dibanjiri pengunjung. /Pikiran Rakyat/Darma Legi

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menggelar uji coba rekayasa lalu lintas Ruas Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi pada Senin 22 Agustus 2022 hingga Sabtu 28 Agustus 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Arcamanik Koswara mengatakan, rekayasa dilakukan untuk meningkatkan kinerja ruas jalan di Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta serta Jalan Ayani.

Dengan demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengendara yang akan melintasi ruas jalan tersebut.

"Rekayasa pertama, jalan Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah. Kemudian Kendaraan dari arah Jalan Cianjur dilarang belok kanan menuju Jalan Sukabumi untuk mencegah terjadinya crossing, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru," ujar dia, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengecam Penembakan Kucing oleh Brigjen TNI NA, Pasang Emoji Kucing Menangis

Untuk pagi hari (06.00 s/d 09.00 WIB), semua kendaraan dari Jalan Sukabumi hanya diperbolehkan belok kiri ke arah Kosambi dan dilarang belok kanan ke arah Cicadas.

Kendaraan Truk dan Bus tidak diperbolehkan melintasi Jalan Sukabumi kecuali kendaraan Damkar.

"Untuk sore hari (Pukul 16.00 s/d 18.00 WIB) kendaraan dari Jalan Sukabumi, diperbolehkan untuk belok kanan/kiri serta melakukan putar balik di bawah flyover menuju Jalan Jakarta, hanya ke arah Antapani," tuturnya.

Baca Juga: Hotman Paris Sempat Ingin Bunuh Diri, Menghilang 2 Minggu hingga Dicari Orangtuanya

Untuk sore hari (Pukul 16.00 s/d 18.00 WIB), kata Koswara, Jalan Jakarta diberlakukan dua arah untuk mengakomodir kendaraan dari arah Jalan Sukabumi dan Jalan Bogor.

"Untuk kendaran dari arah Jalan Bogor dilarang belok kanan hanya bisa berbelok kiri ke arah Antapani,"katanya.

Demi kelancaran dan keamanan bersama, Dishub Jabar mengimbau para pengendara yang hendak melintasi ruas Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta dan Jalan Ahmad Yani untuk memperhatikan pemberlakuan jadwal tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat