kievskiy.org

Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Berlaku Permanen, dari Sore sampai Malam

Volume kendaraan di Bundaran HI membeludak, Dishub Jakarta gelar rekayasa lalu lintas.
Volume kendaraan di Bundaran HI membeludak, Dishub Jakarta gelar rekayasa lalu lintas. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menetapkan secara permanen terkait kebijakan rekayasa lalu lintas di Bundaran HI.

Sebelum ditetapkan permanen, Dishub DKI Jakarta sudah melalui dua minggu uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI.

Tepatnya sejak 4 Juli 2022 lalu, Dishub DKI Jakarta mencoba uji coba rekayasa lalu lintas Bundaran HI hingga akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan yang berlaku permanen.

Diketahui, kebijakan permanen mengenai rekayasa lalu lintas di Bundaran HI berlaku setiap pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Terungkap, Alasan PBSI Tak Kirim Wakil Indonesia ke Taipei Open 2022

Menurut laporan akun Twitter @DKIJakarta, Dishub DKI Jakarta menetapkan secara permanen karena melihat adanya pengurangan kemacetan di kawasan Bundaran HI.

"Dalam upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di kota Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan secara permanen rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia," demikian bunyi cuitan akun Twitter @DKIJakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.

Dengan kebijakan permanen di Bundaran HI itu, Dishub DKI Jakarta mengimbau pengguna kendaraan untuk menyesuaikan pengaturan rambu lalu lintas di kawasan itu.

Baca Juga: TERUNGKAP Identitas Anggota TNI yang Tewas dalam Tragedi Kecelakaan Maut di Cibubur

Untuk bentuk rekayasa lalu lintas di Bundaran HI yang diatur Dishub DKI Jakarta, dimulai dari Selatan yang menuju Timur dialihkan melalui Jalan MH Thamrin dan melakukan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau di depan Kemenhub.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat