kievskiy.org

Pelanggaran Lalu Lintas di Garut Meningkat, Dampak Pelonggaran PPKM

Ilustrasi. Pengendara motor melintas di depan mural yang bergambar ajakan menggunakan masker yang ada di kawasan Cireunde, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 15 Feruari 2022.
Ilustrasi. Pengendara motor melintas di depan mural yang bergambar ajakan menggunakan masker yang ada di kawasan Cireunde, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 15 Feruari 2022. / Antara/Muhammad Iqbal Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Tingkat pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal tersebut merupakan salah satu dampak dari pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, Ajun Komisaris Undang Syarif Hidayat menyebutkan, tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas saat ini diketahui dari hasil pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2022.

Berdasarkan data yang ada, selama satu bulan pelaksanaan Operasi patuh Lodaya 2022, telah terjadi 9.000 lebih pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Baca Juga: Link Tes Usia Mental yang Viral di Twitter, Gratis dan Lengkap dengan Tutorial

"Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya pada pelaksanaan operasi yang sama yakni hanya mencapai 1.558 pelanggaran. Terhadap aksi pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama Operasi Patuh Lodaya 2022 tersebut, petugas lebih banyak memberikan teguran daripada penindakan," kata Undang seperti dilaporkan kontributor "PR" Aep Hendy S, Minggu 10 Juli 2022.

Dia mengungkapkan, kasus pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan para pengendara sepeda motor adalah tidak memakai helm, knalpot bising, dan melawan arus.

Sementara, pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat kebanyakan tidak memakai sabuk pengaman.

"Pelanggaran lainnya yaitu tak bawa SIM atau STNK saat berkendara. Ada juga anak di bawah umur yang membawa kendaraan,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat