kievskiy.org

Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Berlaku Permanen, Simak Penjelasan Dishub DKI Jakarta

Volume kendaraan di Bundaran HI membeludak, Dishub Jakarta gelar rekayasa lalu lintas.
Volume kendaraan di Bundaran HI membeludak, Dishub Jakarta gelar rekayasa lalu lintas. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan kebijakan baru tentang rekayasa arus lalu lintas (Lalin) di Bundaran HI yang sedang diuji coba saat ini.

Dari hasil pemberlakuan beberapa hari terakhir, rekayasa lalu lintas di Bundaran HI akan diberlakukan secara permanen.

Kebijakan ini akan berlaku setiap harinya mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

"Dalam upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di kota Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan secara permanen rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia," tulis akun Twitter @DKIJakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Akan Lanjutkan Perubahan Nama Jalan, Sejumlah Tokoh Mulai Diperhitungkan

Dishub pun meminta agar para pengguna jalan bisa menyesuaikan situasi dengan rekayasa lalu lintas yang dipermanenkan tersebut.

Untuk bentuk rekayasanya, lalu lintas dari Selatan yang akan menuju ke timur dialihkan melalui Jalan MH Thamrin. 

Selanjutnya, lalu lintas diminta putar balik di Bundaran Patung Kuda atau di depan Kemenhub.

Sedangkan, lalu lintas dari Timur yang akan menuju ke barat atau utara dialihkan belok kiri melalui Jalan Jenderal Sudirman. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat