kievskiy.org

Pagi dan Sore Beda Aturan! Catat Waktu Rekayasa Lalu Lintas Dua Jalan di Kota Bandung Ini

Sejumlah kendaraan melintasi flyover Jalan Jakarta - Jalan Supratman, Kota Bandung, Senin 7 Desember 2020.
Sejumlah kendaraan melintasi flyover Jalan Jakarta - Jalan Supratman, Kota Bandung, Senin 7 Desember 2020. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menggelar uji coba rekayasa lalu lintas Ruas Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi di Kota Bandung.

Rekayasa beberapa jalan ini berlangsung selama sepekan yakni sejak Senin 22 Agustus 2022 hingga Minggu 28 Agustus 2022.

Adanya rekayasa lalu lintas mengakibatkan beberapa ruas jalan di Kota Bandung tidak bisa dilewati. Selain itu, para pengendara juga tidak diizinkan belok sembarangan pada waktu dan jalan tertentu.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Jabar Arcamanik Koswara, rekayasa lalu lintas dilakukan untuk meningkatkan kinerja ruas jalan di Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga: Awas Jangan Salah Belok! Mulai Hari Ini Ada Rekayasa Arus Lalu Lintas di Bandung, Catat Rutenya

Dengan demikian, para pengendara yang hendak melintasi ruas jalan tersebut harus memperhatikan tujuh hal agar tidak salah berbelok.

Pertama, Jalan Jakarta berlaku dua arah guna mengakomodir kendaraan yang melaju dari arah Jalan Bogor dan Jalan Sukabumi. Sistem dua arah ini diberlakukan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Kedua, Jalan Sukabumi yang semula berlaku satu arah direkayasa menjadi dua arah. Ketiga, kendaraan truk dan bus dilarang melintas di Jalan Sukabumi kecuali mobil pemadam kebakaran (Damkar).

Keempat, kendaraan yang melaju dari arah Jalan Cianjur tidak diperbolehkan belok kanan menuju Jalan Sukabumi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat