kievskiy.org

Rekayasa Lalu Lintas di Bandung 22-28 Agustus 2022, Pengendara Wajib Perhatikan Tujuh Hal

Sejumlah kendaraan melintasi flyover Jalan Jakarta - Jalan Supratman, Kota Bandung, Senin 7 Desember 2020.
Sejumlah kendaraan melintasi flyover Jalan Jakarta - Jalan Supratman, Kota Bandung, Senin 7 Desember 2020. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menggelar uji coba rekayasa lalu lintas beberapa ruas jalan di Bandung selama satu pekan.

Uji coba rekayasa beberapa jalan ini berlaku sejak Senin 22 Agustus 2022 hingga Minggu 28 Agustus 2022.

Beberapa jalan yang mengalami rekayasa lalu lintas yakni Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Adanya rekayasa tersebut mengakibatkan beberapa jalan di Kota Bandung tidak bisa dilewati selama sepekan.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Arcamanik Koswara menjelaskan, rekayasa lalu lintas yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kinerja ruas jalan di Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga: Awas Jangan Salah Belok! Mulai Hari Ini Ada Rekayasa Arus Lalu Lintas di Bandung, Catat Rutenya

Dengan demikian, para pengendara yang hendak melintasi empat ruas jalan tersebut perlu memperhatikan tujuh hal. Pertama, Jalan Sukabumi yang semula satu arah direkayasa menjadi dua arah.

Kedua, kendaraan dari arah Jalan Cianjur dilarang belok kanan menuju Jalan Sukabumi guna mencegah terjadinya crossing, sehingga diharapkan tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.

Ketiga, pada pagi hari (pukul 6.00 hingga 9.00 WIB), seluruh kendaraan dari Jalan Sukabumi dilarang belok kanan ke arah Cicadas dan hanya dibolehkan belok kiri ke arah Kosambi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat