kievskiy.org

Soal Wacana Pengaturan Jam Kerja, Pemprov Jakarta Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat

Kawasan Jalan Sudirman, Jakarta.
Kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan usulan pengaturan jam kerja dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak bisa diputuskan secara sepihak.

Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Dia mengatakan pihaknya masih akan mendiskusikan usulan tersebut di tingkat provinsi. Setelah itu baru akan diusulkan ke pemerintah pusat dengan Kementerian PAN-RB.

"Tentu butuh regulasi dari pemerintah pusat, jadi kita baru di internal dulu provinsi dan di lingkungan wilayah nanti baru kita naikan ke tingkat pusat dengan Dinas Perhubungan, Kemenpan RB," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Menanti Luis Milla vs Thomas Doll: Adu Taktik Pelatih Elite Liga 1

Riza mengatakan Kementerian PAN-RB telah mengatur jam kerja ASN sebanyak 37 jam. Setiap daerah memang diberikan kebebasan untuk mengatur.

DKI kata dia mengatur jam kerja ASN dari pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat 30 menit setiap harinya.

Menurutnya setiap daerah dan kementerian memang berbeda-beda untuk jam kerjanya, yang penting tetap 37 jam selama seminggu.

Baca Juga: Spoiler: 3 Teori Konspirasi Film Mencuri Raden Saleh

Politikus Gerindra itu mengatakan, pada prinsipnya Pemprov Jakarta terus berupaya untuk mengendalikan mobilitas transportasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat