PIKIRAN RAKYAT - Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik, Jumat 26 Agustus 2022.
Setelah mendapatkan putusan, Ferdy Sambo meminta maaf dan mengakui semua perbuatannya, yakni membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Meski begitu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik dan tidak menerima diberhentikan secara tidak hormat.
Lalu, jika Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat, apakah tetap mendapatkan pensiun?
Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia membahas tentang PTDH.
Menurut pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Kemudian, apabila seorang anggota Polri dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH maka secara otomatis tidak mendapatkan hak pensiun.
Sehingga melalui pemecatan ini, Ferdy Sambo harus tidak akan mendapatkan gaji, tunjangan, hingga hak pensiun.***