kievskiy.org

Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Dapat Pensiun Tidak ya?

Kehadiran Ferdy Sambo di sidang etik hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022.
Kehadiran Ferdy Sambo di sidang etik hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022. /tangkap layar Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT - Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik, Jumat 26 Agustus 2022.

Setelah mendapatkan putusan, Ferdy Sambo meminta maaf dan mengakui semua perbuatannya, yakni membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski begitu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik dan tidak menerima diberhentikan secara tidak hormat.

Lalu, jika Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat, apakah tetap mendapatkan pensiun?

Baca Juga: Cerita PPKS Kota Bandung Terima Bansos dari Kemensos, Kehilangan Tangan dan Kaki Karena Tersengat Listrik

Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia membahas tentang PTDH.

Menurut pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

Kemudian, apabila seorang anggota Polri dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH maka secara otomatis tidak mendapatkan hak pensiun.

Sehingga melalui pemecatan ini, Ferdy Sambo harus tidak akan mendapatkan gaji, tunjangan, hingga hak pensiun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat